Abstrak
Dunia internet memang sudah tidak asing lagi dalam kehidupan manusia. Jumlah pengguna internet di dunia terutama di Indonesia semakin besar dan berkembang pesat. Tak heran jika perkembangan internet juga telah merasuki kehidupan ekonomi dan perdagangan. Transaksi jual beli yang biasanya dilakukan dengan tatap muka, kini lebih sering digunakan melalui internet. Inilah yang dinamakan e-commerce, yaitu sistem perdagangan melalui internet.
Namun, yang menjadi masalah ialah bagaimana perlindungan konsumen, kontrak transaksi, pajak, dan tanda tangan elektronik yang merupakan bagian-bagian terkait dari sistem e-commerce tersebut. Sistem yang telah berjalan cukup cepat di Indonesia ini tidak didukung dengan regulasi dan ketentuan-ketentuan sah dan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan ketakutan dari beberapa pihak baik yang secara langsung maupun tak langsung berkaitan dengan sistem e-commerce ini.
Berdasarkan tulisan ini, kita dapat melihat bahwa sangat dibutuhkannya suatu regulasi yang dapat merangkul sistem e-commerce secara khusus. Regulasi yang telah ada hanya menyinggung tentang transaksi elektronik secara umum, artinya belum ada landasan kuat yang bisa merangkul masyarakat dalam melakukan transaksi e-commerce ini. Tulisan ini juga akan menyinggung seberapa pentingnya regulasi dan juga seberapa kritisnya masalah ketika belum ada regulasi.
Konsep yang bisa digunakan dalam tulisan ini ialah Electronic Commerce (EC) yang merupakan konsep baru yang dapat digambarkan sebagai proses jual beli barang atau jasa pada World Wide Web Internet (Shim, Qureshi, Siegel, Siegel, 2000) . Konsep lain yang mendukung yaitu proses jual beli atau pertukaran produk, jasa dan informasi melalui jaringan informasi termasuk internet (Turban, Lee, King, Chung, 2000). Kalakota dan Whinston (1997) mendefinisikan Electronic Commerce berdasarkan beberapa prespektif yaitu komunikasi, proses bisnis, layanan, dan online.
Metodolologi yang digunakan mengacu pada studi literatur dan studi kasus dalam melihat kondisi dan masalah yang terjadi sepanjang keterlambatan pengadaan regulasi tersebut.
Hasil analisis dan diskusi dari tulisan ini nantinya akan melihat bahwa regulasi sesungguhnya dibutuhkan agar menjaga keberadaan suatu sistem e-commerce di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Segala perlindungan dan tindak kejahatan yang dilakukan perlu dirumuskan menjadi sebuah regulasi yang sah dan resmi dan dapat diterima khalayak sesuai dengan kondisi lingkungan.
Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini memang memperlihatkan seberapa urgensi-nya regulasi diterapkan dalam menemani keberadaan sistem e-commerce di Indonesia. Regulasi ini nantinya bisa menjadi pegangan dari khalayak dalam melakukan transaksi perdagangan dan diharapkan dengan adanya regulasi ini, sistem e-commerce dapat berjalan dengan baik, terstruktur, dan terjamin dalam pelaksanaannya.
Kata kunci: internet, e-commerce, transaksi elektronik, regulasi, ekonomi
Latar Belakang
Pernahkah kita merasa bahwa kehidupan yang sedang kita jalani saat ini semakin lama semakin instan? Dalam hal komunikasi misalnya, puluhan tahun yang lalu mungkin sebagian dari kita masih ingat dengan metode pengiriman surat melalui pos jika ingin bertanya mengenai kabar dan saling bertukar informasi, dan lain sebagainya. Namun, seiring dengan berkembangnya zaman dan didukung oleh kreatifitas manusia yang tak henti-hentinya hingga terciptalah yang namanya telegram, telepon, radio, komputer dan yang paling digandrungi saat ini adalah Internet. Internet saat ini adalah media yang paling jago dan paling digandrungi oleh manusia.
Bagaimana sebenarnya sejarah kemunculan internet? Secara singkat, sejarah perkembangan internet berawal pada tahun 1957. Dimulai dari Advanced Research Projects Agency (ARPA) dari Amerika Serikat yang mempunyai keinginan untuk mengembangkan jaringan komunikasi yang terintegrasi dan dapat saling menghubungkan komunitas sains dan juga untuk kepentingan militer. Seiring berjalannya waktu, sampai pada terbangunnya aplikasi World Wide Web (WWW) pada tahun 1990 oleh Berners-Lee. Inilah konten yang paling diminati oleh para pengguna internet karena dapat saling berbagi macam-macam aplikasi dan konten, dan juga saling bertukar materi dan informasi. Hal seperti inilah yang menyebabkan pertumbuhan internet semakin tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian dari Net Index Study yang diselenggarakan oleh Perusahaan Yahoo, perkembangan pengguna internet di Indonesia mencapai 48% (pengguna aktif). Jumlah ini diperkirakan naik sebesar 26 % dibandingkan jumlah pengguna internet pada tahun 2009. Kenaikan ini disebabkan semakin banyaknya jalur akses menuju internet yang bisa digunakan oleh pengguna internet, contohnya, ponsel atau internet mobile. Selain itu, online media saat ini semakin digandrungi dan semakin sering digunakan, bahkan sudah menjadi pilihan utama bagi khalayak dalam memilih media.
Bagi sebagian orang, internet sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Sebagiannya lagi, hanya menganggap internet sebagai alat teknologi komunikasi semata. Padahal Banyak bidang-bidang yang kini sudah memanfaatkan kelebihan dari teknologi internet. Salah satunya ialah bidang ekonomi, terutama dalam hal perdagangan. Perdagangan yang kita ketahui adalah berupa transaksi jual beli yang dilakukan oleh beberapa individu dan dengan cara bertatap muka (langsung). Namun, belakangan ini banyak orang memanfaatkan internet sebagai media untuk melakukan perdagangan atau jual beli. Istilah perdagangan atau jual beli melalui internet ini dinamakan e-Commerce.
E-Commerce ternyata sudah mulai berkembang di duni perdagangan kira-kira 20 tahun yang lalu. Dulunya, teknologi ini dinamakan Electronic Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT). Bentuk perkembangan e-commerce bisa dilihat dari perkembangan kartu kredit, Automated Teller Machines (ATM) dan perbankan via telepon. Perkembangan teknologi yang tak ada henti-hentinya telah membuat perubahan pada budaya dan kebiasaan kita dalam kehidupan sehari-hari. Media elektronik telah menjadi andalan bagi sebagian orang untuk melakukan komunikasi dan perdagangan. E-Commerce yang kita kenal saat ini memang belum terlalu dipahami dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Namun, dengan semakin berkembangnya kehidupan bisnis membuat para pelaku bisnis mau tidak mau harus menggunakan media elektronik sebagai media dalam berbisnis saat ini.
Banyak anggapan bahwa dengan semakin maraknya penggunaan internet terutama untuk pelaku bisnis membuat para pelaku bisnis yang konvensional menjadi mati dan kurang bergerak. Memang, penggunaan internet dalam bisnis sangat memberikan keuntungan bagi para pelakunya. Bagi si perusahaan, e-Commerce dapat memperluas jangkauan pasar nya hingga mencakup pasar nasional dan bahkan international. Dengan semakin luasnya jangkauan tersebut membuat pelanggan yang bisa dijadikan target menjadi lebih banyak juga. Selain itu, e-Commerce juga bisa menurunkan biaya pembuatan, pemrosesan, pendistribusian, penyimpanan, dan pencarian informasi yang biasanya memerlukan waktu yang cukup lama dan menggunakan peralatan yang cukup lama. Hal ini juga dapat membantu perusahaan dalam menghemat pengeluaran peralatan dan perlengkapan yang biasanya digunakan jika masih dalam keadaan manual.
E-Commerce juga dapat menyederhanakan sebuah manajemen perusahaan yang biasanya terdiri dari banyak divisi dan bidang, dan jika menggunakan internet sebagai medianya dapat diminimalisir. Akses informasi yang cepat, biaya transportasi yang berkurang, serta fleksibilitas yang meningkat, membuat perusahaan sedikit lebih baik dan aman jika menggunakan internet dalam proses perdagangannya. Inilah sistem terintegrasi yang baik yang bisa digunakan perusahaan ketika membangun sebuah e-Commerce.
Sebenarnya banyak hal yang perlu dipikirkan sebelum terjun ke e-Commerce sebagai pilihan bisnisnya. Tidak semudah yang dibayangkan, ada bagian-bagian yang harus sangat jelas dipikirkan dan diteliti lebih dahulu sebelum terjun langsung. Beberapa tahapan-tahapan yang dapat dilakukan ialah: Proses Conducting dalam penyelidikan: (1) mendefenisikan target pasar, (2) mengidentifikasikan kelompok untuk dijadikan pembelajaran, (3) indentity topik untuk didiskusikan. Dalam tahap selanjutnya yaitu tahap penunjangnya maka dapat diselidiki: (1) Mengidentifikasi letak demografi website di tempat tertentu, (2) Memutuskan fokus editorialnya, (3) Memutuskan isi dari kontennya, (4) Memutuskan pelayanan yang dibuat untuk berbagai tipe pengunjung (Turban M, 2001). Inilah yang menyebabkan tidak mudahnya mengimplementasikan e-Commerce dikarenakan banyaknya faktor yang terkait dan teknologi yang harus dikuasai.
Di dalam e-Commerce, juga terdapat beberapa jenis yang bisa dijadikan pilihan, yaitu Business to Business (B2B), Business to Consumer (B2C), Consumer to Business (C2B), Consumer to Consumer (C2C), dan Nonbusiness e-commerce. Kelima jenis ini masing-masing memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Karakteristik pada Business to Business (B2B) adalah e-Commerce tipe ini meliputi transaksi IOS, serta transaksi antar organisasi yang dilakukan di pasar secara elektronik. Contohnya adalah Wal-Mart dengan Warner-Lambert. Pada Business-to-Consumer (B2C) merupakan transaksi dengan cara eceran dengan pembelian perorangan. Seperti Pembeli khas di Amazon.com, dia adalah seorang konsumen, atau seorang pelanggan. Contoh yang lain, misalnya Barnes & Nobles, Cisco, Dell, Compaq dan sebagainya.
Karakteristik pada Consumer-to-Business (C2B) adalah perseorangan yang menjual produk-produk atau layanan ke suatu perusahaan, dan perseorangan yang mencari penjual, dan kemudian berinteraksi dengan mereka, untuk selanjutnya menyepakati suatu transaksi. Pada Consumer-to-Consumer (C2C) seorang konsumen menjual secara langsung ke konsumen lainnya. Contohnya adalah ketika ada perorangan yang melakukan penjualan di classified ads dan menjual suatu produk. Mengiklankan jasa pribadi di internet serta menjual pengetahuan dan keahlian. Beberapa situs pelelangan dapat memungkinkan setiap orang untuk memasukkan beberapa item agar dapat disertakan dalam pelelangan. Akhirnya, banyak perseorangan yang menggunakan intranet dan jaringan organisasi untuk mengiklankan item-item yang akan dijual atau juga menawarkan aneka jasa. Contoh lain yang terkenal adalah eBay.com, yaitu perusahaan lelang. Yang terakhir dalah, Nonbusiness E-Commerce yang belakangan ini makin banyak jumlahnya seperti lembaga akademis, perusahaan nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga pemerintahan yang menggunakan berbagai tipe e-Commerce untuk mengurangi biaya dan juga meningkatkan operasi dan pelayanan pablik.
Permasalahan
Di Indonesia, perkembangan e-Commerce memang belum terlalu signifikan, tetapi tidak bisa dipungkiri ada sebagian para pelaku bisnis yang sudah memakai sistem e-Commerce. Kadang, para pelaku bisnis terlalu cepat untuk bertindak secara aktif dan jarang untuk meninjau terlebih dahulu apa dampak yanga kan terjadi jika dia menggunakan e-Commerce dalam bisnisnya. Dalam perdagangan atau berbisnis, banyak hal terkait yang perlu dipikirkan secara matang dan serius seperti yang sudah dipaparkan dalam latar belakang tadi. Ketika transaksi bisnis terjadi secara singkat, ada hal-hal yang sering dilupakan oleh pihak-pihak yang terkait dengan e-Commerce ini. Salah satunya ialah konsumen dari bisnis tersebut.
Konsumen memang sangat mendapat kemudahan dalam bertransaksi di e-Commerce ini. Namun, yang menjadi masalah ialah ketika kita mempertanyakan tentang bagaimana perlindungan yang kita dapatkan ketika memasuki ranah bisnis secara elektronik. Bagaimana kontrak yang disepakati ketika kita menjalin suatu transaksi antara penjual dan pembeli. Dimana letak kepercayaan masing-masing pelaku bisnis tersebut. Kemudian masalah pajak yang seharusnya sangat jelas harus diatur tata caranya. Dan masalah lain ialah tanda tangan elektronik yang belakangan ini sering digunakan pelaku bisnis untuk melengkapi beberapa persetujuan dan kesepakatan.
Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya untuk berbelanja di toko maya tersebut. Sementara itu, Wakil Ketua Kompartemen Telematika Kadin, Romzy Alkateri, pernah mengungkapkan pengalamannya. Ia pernah ditagih beberapa kali atas suatu transaksi jasa hosting yang dilakukannya dengan sebuah penyedia web hosting di luar negeri. Padahal, ia mengaku sudah membayar jasa hosting tersebut dengan menggunakan kartu kredit. Lebih jauh lagi, ia pun beberapa kali meminta pihak issuer untuk tidak melakukan pembayaran tersebut karena merasa tidak melakukan transaksi jasa hosting lebih dari satu kali.
Dengan berbagai masalah yang ada dan ditambah lagi dengan e-Commerce yang berkembang lumayan pesat di Indonesia, tidak didukung oleh sarana hukum yang jelas yang dapat mengatur segala seluk-beluk perdagangan yang terjadi dalam e-Commerce. Pemerintah cenderung lamban dalam melaksanakan tugasnya. Pemerintah justru bergerak ketika ada terjadi suatu masalah dan kemudian dicoba untuk dibuatkan jalan keluar dari masalah tersebut. Pemerintah seharusnya bertindak cepat dan tepat dalam mengurusi masalah yang terjadi pada transaksi elektronik ini sebelum terjadi masalah yang serius yang dapat menggangu kehidupan perekonomian negara.
Seharusnya pemerintah memikirkan ini dari awal sejak bermunculan teknologi-teknologi yang berhubungan dengan internet yang bisa mengancam dan menggangu kehidupan manusia. Ketika kelambanan ini terjadi, membuat para pelaku bisnis merasa berjalan seperti tanpa hambatan yang berarti, dan dengan mudahnya melakukan suatu kebijakan yang belum tentu dapat diterima oleh para pelaku bisnis, terutama pada konsumen. Keterlambatan ini juga menimbulkan suatu masalah lambannya kemajuan teknologi e-Commerce yang sebenarnya justru baik jika dilakukan dan diatur dengan baik.
Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah mulai menata ulang regulasi dan peraturan yang khusus membahas tentang transaksi elektronik secara lebih merinci dan mendetail juga. Regulasi serta peraturan yang jelas dan terstruktur dengan baik, maka akan memebrikan rasa aman dan nyaman ketika apra pelaku bisnis bisa bergerak dibawah payung hukum yang jelas. Sehingga ketika terjadi masalah, ada tempat yang bisa dijadikan pijakan dalam menilai masalah tersebut. Inilah pentingnya regulasi dan peraturan dalam sebuah tatanan kehidupan masyarakat.
Tujuan dan Manfaat
Kita dapat melihat bahwa sebegitu dibutuhkannya suatu regulasi yang dapat merangkul para pelaku bisnis yang bertransaksi secara e-Commerce. Memang sudah ada regulasi yang membahas tentang transaksi elektronik secara umum. Namun, ini belum menjadi landasan kuat bagi kita dalam menjalankan sistem perdagangan ini. Belum ada yang bisa merangkul masyarakat dalam melakukan transaksi secara e-Commerce.
Pemerintah dan para pelaku bisnis seharusnya bisa duduk bersama membahas tentang regulasi dan peraturan yang tepat dan jelas mengenai e-Commerce. Karena ketika pemerintah bertindak dengan sendiri tanpa mengajak para pelaku bisnis, akan ada kesimpang-siuran yang akan terjadi jika masing-masing pihak memiliki argumen yang berbeda dalam melihat dan memandang e-Commerce di Indonesia. Oleh karena itu, sudilah kiranya pemerintah dapat membuat regulasi dan peraturan yang sesuai dengan lingkungan dan keadaaan yang terjadi saat ini di Indonesia. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kesimpang-siuran seperti yang sudah dijelaskan tadi. Ketika ada kesalahan, maka buatlah kebijakannya. Begitu pula ketika hal ini dianggap baik dan telah sesuai makan lanjutkanlah untuk dibuat regulasinya, agar semakin cepat dalam pembuatannya.
Kerangka Konsep
Menurut Donna Perry, e-Commerce sangat sederhana yaitu kemmapuan untuk melakukan bisnis secara elektronik melalui komputer, fax, telepon, dan sebagainya. Menurutnya untuk menjual produk dan jasa di internet, sebuah perusahaan membutuhkan:
- Komputer – Bukan hanya beberapa komputer, tetapi dibutuhkan sebuah server dengan kapasitas besar dan kecepatan tinggi yang memungkinkan Secure Socket Layer (SSL) mempunyai enskripsi yang aman. Server ini harus benar-benar stabil.
- Merchant account – yang diperoleh melalui sebuah bank atau institusi keuangan dan mengizinkan perusahaan menerima kartu kredit sebagai bentuk pembayarannya. Rekening ini sebaliknya menggunakan sebuah institusi yang mengetahui tentang perdagangan di internet dan yang menawarkan pemrosesan transaksi online secara real-time.
- Website – sebuah website e-Commerce.
Konsep Electronic Commerce (EC) yang merupakan konsep baru yang dapat digambarkan sebagai proses jual beli suatu barang atau jasa, yang dilakukan pada World Wide Web Internet (Shim, Qureshi, Siegel, Siegel, 2000). Konsep lain yang mendukung proses jual beli atau pertukaran produk, jasa, dan informasi melalui jaringan informasi termasuk internet (Turban, Lee, King, Chung, 2000).
Kalakota dan Whinston (1997) mendefinisikan Electronic Commerce berdasarkan beberapa prespektif yaitu:
- Dari perspektif komunikasi, Electronic commerce merupakan pengiriman informasi, produk/layanan, atau pembayaran melalui lini telepon, jaringan komputer atau sarana elektronik lainnya.
- Dari perspektif proses bisnis, Electronic Commerce merupakan aplikasi teknologi menuju otomatisasi transaksi dan aliran kerja perusahaan.
- Dari perspektif layanan, Electronic Commerce merupakan satu alat yang memenuhi keinginan perusahaan, konsumen, dan manajemen dalam memangkas service cost ketika meningkatkan mutu barang dan kecepatan pelayanan.
- Dari perspektif online, Electronic Commerce merupakan kapasitas jual beli produk dan informasi di Internet dan jasa online lainnya.
Aplikasi dalam pengembangan e-Commerce meliputi bidang-bidang, seperti saham, pekerjaan, periklanan on-line, pelayanan keuangan, asuransi, mall, pemasaran on-line, pelayanan pelanggan, pelelanggan, travel, ritel, publikasi on-line, dan masih banyak lagi yang terkait dengan e-Commerce.
Sedangkan puilar-pilar dalam e-Commerce terdiri dari beberapa jenis, yaitu:
- Pilar orang terdiri dari pembeli, penjual, perantara, jasa, orang sistem informasi dan manajemen.
- Pilar kebijakan publik meliputi pajak, hukum dan isu privasi, bebas bicara dan nama domain.
- Pilar standar teknis mencakup dokumen, keamanan dan protikol jaringan dan sistem pembayaran.
- Pilar organisasi adalah patner, pesaing, asosiasi dan pelayanan pemerintah.
Infrastruktur yang mendorong perkembangan e-Commerce, yaitu:
- Infrastruktur jasa bisnis umum terdiri dari keamanan kartu cerdas (otentikasi), pembayaran elektronik, direktori / katalog.
- Infrastruktur distribusi informasi dan pesan meliputi EDI (electronic data interchange), e-mail, hypertext transfer protocol.
- Infrastruktur publikasi jaringan dan kandungan multimedia mencakup HTML, Java, Flash, WWW, VRML, PHP, ASP dan sebagainya.
- Infrastruktur Jaringan terdiri dari telekom, TV kabel, wireless, internet (VAN, WAN, LAN, Intranet, ekstranet).
Dalam mengimplementasikan e-Commerce tersedia suatu integrasi rantai nilai dari infrastrukturnya, yang terdiri dari tiga lapis. Pertama, Insfrastruktur sistem distribusi (flow of good). Kedua, Insfrastruktur pembayaran (flow of money). Dan Ketiga, Infrastruktur sistem informasi (flow of information). Dalam hal kesiapan infrastruktur e-Commerce, kami percaya bahwa logistics follow trade, bahwa semua transaksi akan diikuti oleh perpindahan barang dari sisi penjual kepada pembeli. Agar dapat terintegrasinya sistem rantai suplai dari supplier, ke pabrik, ke gudang, distribusi, jasa transportasi, hingga ke customer maka diperlukan integrasi enterprise system untuk menciptakan supply chain visibility. Ada tiga faktor yang patur dicermati oleh kita jika ingin membangun e-Commerce yaitu : Variability, Visibility, dan Velocity (Majalah Teknologi, 2001).
Ruang lingkup e-Commerce mencakup 2 hal, yaitu:
- ELECTRONIC BUSINESS, merupakan lingkup aktivitas perdagangan secara elektronik dalam arti luas.
- ELECTRONIC COMMERCE, merupakan lingkup perdagangan yang dilakukan secara elektronik, dimana di dalamnya termasuk: (1) Perdagangan via Internet (Internet Commerce). (2) Perdagangan dengan fasilitas Web Internet (Web-Commerce). (3) Perdagangan dengan sistem pertukaran data terstruktur secara elektronik(Electronic Data Interchange/EDI).
Perbedaan antara proses perdagangan secara manual dengan menggunakan e-Commerce dapat digambarkan pada gambar dibawah ini:
Jelas terlihat perbedaan mendasar antara proses manual dengan e-Commerce. Pada proses dengan e-Commerce terjadi efisiensi pada penggunaan fax, pencetakan dokumen, entri ulang dokumen, serta jasa kurir. Efisiensi tersebut akan menunjukkan pengurangan biaya dan waktu/kecepatan proses. Kualitas transfer data pun lebih baik, karena tidak dilakukan entry ulang yang memungkinkan terjadinya human error.
Secara singkat, e-Commerce dapat menangani beberapa masalah diantaranya:
- OTOMATISASI, proses otomatisasi yang menggantikan proses manual. (enterprise resource planning concept).
- INTEGRASI, proses yang terintegrasi yang akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses (just in time concept).
- PUBLIKASI, memberikan jasa promosi dan komunikasi atas produk dan jasa yang dipasarkan (electronic cataloging concept).
- INTERAKSI, pertukaran data atau informasi antar berbagai pihak yang akan meminimalkan human error (electronic data interchange/EDI concept).
- TRANSAKSI, kesepakatan antara 2 pihak untuk melakukan transaksi yang melibatkan institusi lainnya sebagai pihak yang menangani pembayaran (electronic payment concept).
Metodologi
Metodolologi yang digunakan mengacu pada studi literatur dan studi kepustakaan. Penulis melihat kondisi dan masalah yang sedang terjadi sepanjang keterlambatan pengadaan regulasi dan peraturan mengenai e-Commerce secara jelas dan terperinci. Dengan studi literatur, penulis mengumpulkan data-data yang didapatkan dari berbagai sumber, seperti buku, artikel, dan jurnal sebagai data primer dan sekunder dalam menunjang kelengkapan tulisan ini.
Hasil Analisis dan Elaborasi
Berdasarkan paparan di atas, terlihat jelas bahwa e-Commerce memang telah menjadi pilihan baru bagi para pelaku bisnis di Indonesia yang semakin hari semakin sering digunakan. Hal ini dikarenakan penggunaannya yang lebih efisien dan efektif jika diterapkan dalam konteks perdagangan atau bisnis di Indonesia saat ini. Namun, setelah secara jelas dipaparkan bagaimana e-Commerce bekerja, dan apa-apa saja yang berhubungan dengan e-Commerce, satu hal yang masih mengganjal ialah bagaimana regulasi dan peraturan yang bisa diterapkan dalam pelaksanaan e-Commerce ini.
Regulasi yang telah ada saat ini ialah hanya membahas mengenai transaksi elektronik secara umum. Terdapat pada Undang-Undang ITE pasal 1 ayat 1 (Ketentuan Umum) yang berisi “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail) telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. Memang jelas dikatakan bahwa transaksi elektronik secara umum mencakup banyak hal seperti yang disebutkan diatas. Namun, pada pasal lain belum ada juga bagian yang mnegkhususkan untuk bisa mengatur tentang e-Commerce itu. Seperti Pasal 17 sampai dengan Pasal 22 yang membahas tentang Transaksi Elektronik. Sedangkan pada Pasal 28 ayat 1 membahas tentang perbuatan yang dilarang yang berhubungan dengan transaksi elektronik.
Hal inilah yang menimbulkan nilai positif dan negatif ketika adanya sebuah regulasi dan peraturan dalam hal e-Commerce itu sendiri. Rasa aman, kepercayaan, dan lain-lain merupakan faktor yang paling dibutuhkan dalam hal pelaksanaan e-Commerce. Adanya Penyelesaian Sengketa yang terdapat pada regulasi secara khusus mengenai e-Commerce, walaupun secara umum mengenai transaksi elektronik sudah ternanug dalam pasal 38-39. Yang terpenting adalah adanya Peran Pemerintah dan Masyarakat, agar proses pelaksanaannya juga dapat berjalan dengan baik (UU ITE pada pasal 40-41). Sehingga nantinya pengelolaan transaksi elektronik dalam hal e-Commerce lebih terorganisir dan terstruktur dengan baik dengan adanya regulasi dan peraturan tadi.
Ketika regulasi itu belum secara jelas dan kuat memegang suatu hal, maka ada kemungkinan orang untuk mencoba menemukan jalur yang pas yang sesuai dengan dirinya, bisnisnya, lingkungannya, dan lain-lain. Sedangkan pada jalurnya tersebut belum tentu benar dan sesuai dengan yang seharusnya. Dan bagaimana dengan pegangan dari orang-orang lainnya? Ditakutkan akan terjadi tabrakan nilai yang dianut oleh masing-masing individu yang bisa menimbulkan masalah yang serius dan perlu penanganan dari pemerintah dikarenakan belum ada regulasi dan peraturan yang sah untuk menanganinya. Segala perlindungan dan tindak kejahatan yang dilakukan perlu dirumuskan menjadi sebuah regulasi yang sah dan resmi dan dapat diterima khalayak sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari tulisan ini memperlihatkan seberapa urgensi-nya regulasi diterapkan dalam menemani keberadaan sistem e-Commerce di Indonesia. Regulasi ini nantinya bisa menjadi pegangan dari khalayak dalam melakukan transaksi perdagangan secara elektronik dan diharapkan dengan adanya regulasi ini, sistem e-Commerce dapat berjalan dengan baik, terstruktur, dan terjamin dalam pelaksanaannya.
Kita dapat melihat demikian rendahnya perlindungan terhadap kepentingan konsumen. Ketidakjelasan hubungan hukum antar pelaku e-commerce, yang tentu salah satunya bertindak sebagai konsumen, bermuara pada kondisi tidak terlindunginya konsumen. Sudah sepatutnya apabila konsumen, terutama konsumen terakhir sebagai sasaran terbesar dalam transaksi e-commerce, mendapat perlindungan dari berbagai perilaku usaha produsen yang merugikan.
Daftar Pustaka
- Chaffey, D., Mayer, R., Johnston, K., & Ellis-Chadwick, F. (2000). Internet Marketing: Strategy, Implementation, and Practice. London: Pearson Education.
- Mirabito, M.A.M., & Morgenstern, B.L (2004). New Communication Technology: Applications, Policy, and Impact, Fifth Edition, UK: Focal Press.
- Straubhaar, Joseph & LaRose, Robert (2004). Media Now: Communications Media in the Information Age, Belmont, CA: Wadsworth.
- Ifransah, Muklis, Hubungan Hukum Antara Pelaku E-Commerce Harus Diperjelas, Copyright© 2002, IPTEKnet.
- Magfirah, Esther Dwi, Perlindungan Konsumen Dalam E-Commerce, Yogyakarta : Fakultas Ilmu Hukum Univesitas Gajah Mada, 2004.
- Safitri, Indra, E-Commerce Dalam Persfektif Hukum. Copyright© 1999, Insider, Legal Journal from Indonesian Capital & Investment Market.
- Mudiardjo, Rapin, Perjanjian Syarat Sah Perjanjian Dalam E-Commerce. http ://www.hukumonline.com/.
http://www.apjii.or.id/dokumentasi/statistik.php
.
http://tekno.kompas.com/read/2009/12/08/13553071/pengguna.internet.melonjak.17.persen
http://www.sentralweb.com/
jbptgunadarma-gdl-course-2004-suryariniw-55-sim1-eco-e.pdf
http://www.sejarah-internet.com/
Note: Makalah ini adalah Makalah untuk pemenuhan tugas pada Ujian Akhir Semester Matakuliah Perkembangan Teknologi Komunikasi



nice share..nambah nih ilmu saya. Salam kenal
thankyou, salam kenal juga
Alhamdulillah kalo info-nya bermanfaat.
bagus banget nih gan. makasih yah sedekah ilmunya hehehe
@anita
Makasih anita, senang bisa berbagi ilmu
sering2 mampir ya…